Bandar Tersebar di Banyak Negara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kala itu, Budi Arie Setiadi mengakui memang tidak mudah memberantas judi online. Dia menuturkan, biasanya server bandar judi online tersebut berada di negara yang melegalkan.
“Di mana? Kamboja dan Filipina. Server-nya di sana. Bilang server-nya bandar judi Indonesia ada di Filipina dan Kamboja kata Pak Menteri,” ucap Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Kecanggihan Teknologi
Pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfon Tanujaya mengatakan, membasmi judi online secara teknis itu sangat sulit. Menurut dia, salah satu sebabnya adalah hukum di Indonesia yang melarang perjudian, sedangkan di negara lain diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
Alhasil, bandar judi online dapat berpindah lokasi operasi dari satu negara ke negara lain, tetapi targetnya tetap orang Indonesia. Dia menjelaskan bahwa penyelenggara judi digital tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga harus adu canggih antara pemerintah dengan pelaku.
“Makin sulit karena sifat dasar manusia memang suka berjudi,” kata Alfon saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.
Transaksi Tidak Hanya Melalui Rekening Bank
Pada kesempatan berbeda, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening tidak cukup untuk membasmi praktik judi online. Menurut dia, ada banyak transaksi yang tidak hanya dilakukan melalui rekening bank.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukan tidak melalui rekening bank.
Oleh karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus dituntaskan, sehingga tidak ada ruang kosong yang terjadi, karena persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024, seperti dikutip dari indonesia.go.id.
Alasan Judi Online Susah Diberantas
Perbedaan Regulasi Antarnegara
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengungkapkan tantangan besar yang harus dihadapi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online adalah penindakan penyelenggara judi yang berada di luar negeri.
Bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara yang melegalkan, seperti Kamboja, tetapi pemerintah Indonesia tidak bisa meminta otoritas setempat untuk menindak praktik tersebut.
“Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri,” kata Hikmahanto saat dihubungi, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut dia, tindakan dengan pengadilan ekstradisi juga tidak dapat dilakukan karena harus memenuhi ketentuan double criminality atau persyaratan tindak pidana yang dipenuhi dua negara.
Dia berpendapat bahwa salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran intensif kepada calon korban dan korban.
Moh. Khory Alfarizi, Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
SURABAYA – Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat 2,76 juta masyarakat Indonesia merupakan partisipan judi online. Faktanya, 2,19 juta masyarakat dari data tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pakar Sosiologi Bagong Suyanto menjelaskan bahwa perjudian merupakan patologi sosial yang sudah lama dan bentuknya berubah-ubah. Judi memiliki berbagai bentuk. Bermacam taruhan muncul dari kejadian yang sering ada di masyarakat. Mulai dari kejadian sederhana hingga kompleks bisa dijadikan bahan taruhan untuk perjudian.
Bagong menjelaskan jika budaya judi di masyarakat Indonesia masih langgeng. Memanfaatkan idiom budaya populer seperti media. Film God Of Gamblers yang terkenal di kalangan masyarakat Indonesia seolah memberikan legitimasi untuk mengubah nasib melalui perjudian. Harapan itu selalu difasilitasi dengan keinginan berupa “siapa tahu” dan subkultur itu tumbuh di kalangan penjudi.
“Faktor mentalitas yang ingin menempuh jalan pintas. Jika mengubah nasib dengan jalur rasional sudah tidak lagi mungkin, sehingga dia menempuh jalur irasional berupa perjudian,” jelas Bagong pada media ini, Senin (16/10/2023).
Hadirnya judi online, lanjutnya, memberikan pengaruh masif karena pemain tidak dibatasi wilayah dan dapat dilakukan dengan mudah lewat telepon genggam. Tawaran nominal deposit akun judi online tergolong rendah. Sehingga, mudah dijangkau oleh masyarakat miskin. Bagong menegaskan, modal seadanya ini justru semakin mendorong masyarakat miskin untuk mencoba segala cara untuk berjudi online.
“Judi online menawarkan media alternatif untuk memotong kompas kehidupan. Selalu muncul persepsi ‘siapa tahu rezeki’ menjadikan adiktif dalam berjudi,” imbuh Bagong.
Peta jalan dalam memberantas judi masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum. Secara hukum, judi termasuk tingkat kejahatan sekunder. Namun jika dilihat lebih mendalam, juga sebagai salah satu sumber perilaku kriminal lainnya.
“Ketika penjudi telah kehilangan seluruh kekayaan material, maka potensi untuk menggunakan jalan kriminalitas tentu semakin tinggi,” imbuh pria yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya itu.
Bagong menilai jika hukuman yang diberikan penjudi masih dinilai belum bisa menyelesaikan masalah. Dorongan adiktif judi ini sendiri memerlukan rehabilitasi, khususnya dengan pendekatan keluarga dan keagamaan. Penanganan berupa community support system dari lingkungan terdekat cenderung lebih didengarkan oleh penjudi. Terlebih jika dalam keluarga, ada anggota keluarga yang memiliki kontrol peran dalam keluarga.
“Keluarga perlu hadir untuk bisa memberikan petunjuk bagi penjudi. Rangkulan dari orang terdekat ini yang bisa membawa penjudi keluar dari dampak kecanduannya,” pungkasnya.
Kasus judi online semakin hangat dibincangkan. Terbaru, keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ternyata berafiliasi dengan sejumlah situs judi online. Pakar menyebutkan perlu adanya solusi dalam konteks penguatan kebijakan hukum hingga literasi digital.
"Saya pakai istilah sebagai isu kejahatan purba. Sejak dulu yang namanya perjudian sudah ada, sudah pernah ada. Bedanya dengan sekarang adalah soal mediumnya. Kalau dulu ada sabung ayam, dadu, mungkin itu medium fisik," ujar Radius Setiyawan, Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya kepada detikJatim, Rabu (6/11/2024).
Radius menyebutkan saat ini pertarungan dalam judi online adalah pertarungan langsung. Era baru atau era siber. Dia sebutkan bahwa perilaku orang bisa berbeda hingga memiliki dampak berbahaya saat medium dari fisik berubah menjadi siber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saat ini (judi online) lebih punya dampak yang berbahaya ketika mediumnya berubah dari fisik ke siber, termasuk interaksi yang dihasilkan juga akan berbeda," katanya.
Beberapa tahun terakhir, judi online menjadi pembahasan yang menarik. Di sisi lain, ada kasus serupa yang disebut Radius yakni investasi bodong. Menurutnya, ini bagian dari kejahatan dunia siber.
"Saya kira ini patut diapresiasi (soal penangkapan pelaku judi online), terkait instrumen undang-undang itu satu hal yang harus diapresiasi. Soal efektif atau tidaknya, beberapa tahun terakhir ada penangkapan tapi baru-baru ini ada staf Kemkomdigi yang ditangkap. Ini menunjukkan tidak ada efek jera," ujarnya.
Dia pun menyebutkan model-model judi online semakin ke sini semakin berbeda. Model siber menyatukan interaksi yang tidak terikat dalam ruang dan waktu, sehingga bisa dilakukan dalam teritorial yang jauh.
"Solusinya dalam konteks kebijakan atau hukum, pemerintah harus mulai menciptakan dan membuat perundang-undangan yang memfokuskan pada kejahatan dunia siber," kata Peneliti Utama PUSAD UM Surabaya itu.
Radius pun mengungkapkan bahwa masyarakat perlu tahu, masyarakat harus mempunyai kesadaran kritis pada bagian praktik yang merugikan secara personal maupun secara sosial.
"Pemerintah perlu melakukan penguatan di wilayah kebijakan hukum. Kedua ada literasi digital, diperankan institusi pendidikan, keagamaan. Agama perlu andil, terutama pada kajian-kajian soal fiqih digital, dalam konteks pendidikan juga begitu, konteksnya dengan literasi digital," ujarnya.
"Ketika undang-undang sudah dibuat secara otomatis ada instrumen untuk menindak, selain penangkapan, juga perlu polisi siber. Ini untuk memastikan, mengidentifikasi kecenderungan siapa yang mempromosikan. Memang sudah ada patroli siber tapi saya rasa ini perlu diimasifkan," katanya.
Dilansir dari detikNews, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa transaksi judi online pada 2024 meningkat signifikan mencapai Rp283 triliun dengan semester pertama mencapai Rp174,56 triliun. Kenaikan ini mencapai 237,48% dibandingkan tahun lalu.
Ivan menjelaskan bahwa rendahnya nominal deposit, mulai dari Rp10 ribu, memungkinkan lebih banyak orang termasuk anak-anak untuk terlibat dalam judi online. Ini menciptakan tren transaksi yang semakin masif dan meluas di berbagai kalangan masyarakat.
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Chairul Huda, mengatakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan pembekingnya mengindikasikan ada upaya menetralisir isu Konsorsium 303 pascapembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.
“Saya kira hal itu (instruksi Kapolri) mengesankan bahwa dengan pembubaran Satgassus, apa yang jadi rumor selama ini (Konsorsium 303) telah dapat dinetralisir,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, 19 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bisa jadi benar dan tidak skema Konsorsium 303 terkait dengan Ferdy Sambo. Namun ia mengatakan tidak bisa mengesampingkan fakta Sambo pernah menjabat Kepala Satgassus Merah Putih ketika menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
“Tetapi kaitan dengan uraian selanjutnya saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Menelisik isu yang beredar saat ini, Choirul Huda menilai wajar jika publik menafsirkan instruksi Kapolri kemarin adalah respons terhadap Konsorsium 303.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
“Tidak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri kepada seluruh jajarannya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jajaran Polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.
"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.
Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan polisi terkait Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian. Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303. Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi.
“IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, 18 Agustus 2022.
Menurut Sugeng, skema ini kemungkinan berasal dari kelompok dalam internal Polri yanh berlawanan dengan Ferdy Sambo, dan bertujuan menggusur Sambo dan kawannya dari posisi elit polri. IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik, dan tetap mengkritisi hal ini.
“IPW meminta timsus menyelidiki info yang beredar tersebut dan menindaklanjuti,” kata Sugeng.
Namun, IPW meminta pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303 diusut dengan asas praduga tak bersalah.
TEMPO.CO, Jakarta - Judi daring atau judi online di Indonesia dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, ada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, berdasarkan data dari analisis jejaring media sosial, Drone Emprit, Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia, yaitu 201.122 orang pada 2023. Lantas, mengapa judi online sukar diberantas?